PALANGKA RAYA - Maraknya penipuan dan pengelapan selama ini, yang menggunakan modus operandi bermacam - macam, baik melalui media sosial Facebook dan pesan Whatshap. Kini, lebih parah lagi, oknum salah satu mitra kerjasama suatu badan pendanaan kredit Mobil yang memiliki nama di masyarakat.
PT Mandiri Tunas Finance (PT MTF) Palangka Raya, salah satunya nasabahnya diduga ditipu dan digelapkannya unit mobil miliknya oleh Oknum MB pihak ketiga (Debt Collector) PT HRL yang berkantor di Sampit, Kalimantan Tengah.
Gambar: MB Oknum DC PT HRL yang diduga mengelapkan unit mobil milik nasabah PT MTF Palangka Raya, saudara Muldi.
Muldi, Debitur PT MTF diduga dikelabui bahkan sampai saat ini, unit mobilnya Merk Toyota Avanza Veloz yang baru berjalan 1 (satu) tahun angsuran kreditnya, ditarik dari rumahnya desa Bereng Rambang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, hingga saat ini tidak tahu rimbanya dibawa Oknum MB, yang bekerja di PT HRL, selaku Mitra dari PT MTF.
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Tengah, menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum PT HRL, yang sampai saat ini, diduga mengelapkan unit mobil nasabah PT MTF, dan tidak tahu kemana rimbanya. Harus bertanggung jawab dari sisi hukum administrasi.
Abdulah T Jahari, ketua DPD LPK RI Kalimantan Tengah, sangat menyayangkan perbuatan oknum PT HRL, dengan pungsinya sebagai DC, mengelabui konsumen sehingga dengan mudah bisa membawa unit mobil milik nasabah PT MTF, yaitu saudara Muldi.
"Secara hukum, Direktur PT HRL harus bertanggung jawab. Karena dia merekomendasikan MB untuk menarik Unit mobil milik Muldi, " sebutnya.
Ditambahkan, bahwa setiap anggota Mitra ketiga dari Perusahaan Pendanaan sebagai DC, harus memiliki sertifikasi sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengontrol badan usaha perbankan, yang langsung menyentuh hubungan dengan masyarakat.
Baik Curriculum Vitae (CV) yang dimiliki oleh anggota pihak ketiga (PT), harus memiliki standarisasi perusahaan, tentunya alamat dan ijazah ada dipihak perusahaan yang memperkerjakan seorang DC.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
"Kasus Debitur atas nama Muldi, adalah mungkin kesekian kalinya. Disini pihak PT HRL harus bertanggung, untuk mencari anggotanya dan mempertemukan dengan Debitur, agar Masalah ini bisa jelas, " ungkap ketua LPK RI Kalteng ini, disekretariat, Minggu (19/03).
Diharapkannya, untuk pihak PT MTF dan PT HRL selaku Mitra, bisa membantu masalah yang dihadapi Debiturnya, jangan saling menyalahkan atau membuat masalah yang dihadapi menjadi rumit.
Menurutnya LPK RI Kalteng, memantau kasus ini dan mungkin akan mengambil tindakan untuk mengklarifikasi masalah yang sedang ramai dibicarakan masyarakat. Agar masyarakat selaku Konsumen, jangan sampai dirugikan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Pihak Muldi, saya harapkan segera melaporkan masalahnya ke pihak berwajib, dan diharapkan juga OJK Kalteng bisa turun tangan, kalau memang ditemukan kesalahan fatal, tindak tegas. Tutup dan bekukan perizinan yang dimiliki oleh pihak perusahaan, apalagi sifat menghalang - halangi dalam kasus ini, " tegas Abdulah.
Sementara itu, pihak PT MTF dan Mitra Kerjanya PT HRL, enggan berkomentar banyak dalam Masalah yang dialami Debitur atas nama Muldi. Dan sebelum nya, media ini sudah berkoordinasi, dan pihak nya mempersiapkan kuasa hukum masing - masing.
"Benar mas, Oknum MB akan kami cari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, malah diadakan sayembara siapa tahu tempat tinggalnya, " kata Nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya.